Adanya Peraturan Pemerintahan “PP” Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengangkatan PPTK, Di Setiap SKPD, Yang Ada Di Instansi Daerah Pemko Langsa.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh di kota langsa, “
Zulfadli.S.sos.I.MM“. Meminta kepada kepala daerah, untuk tidak boleh membuat surat edaran. Untuk pihak staf kantor dinas di daerah kota langsa. Jangan di jadikan pengangkatan PPTK dari pihak SKPD di pemko langsa, karena sudah ada penetapan pada peraturan pemerintah “PP” nomor 12 tahun 2019. Tentang pengelolaan keuangan dalam daerah itu sendiri, hal ini juga. Sudah termasuk di dalam pasal 1 angka 74, dii dalam peraturan pemerintah “PP” nomor 12 tahun 2019. Yang di.mana PPTK itu, adalah pejabat pada unit SKPD itu sendiri. Dan hal ini pula, tidak bisa di ambil DISKRESI. Untuk di serahkan kepada orang, atau staf yang bukan pejabat.
Apa.bila hal itu di langgar, maka yang akhirnya nanti pejabat pelaksana teknis kegiatan tersebut. Yang melaksanakan tugas itu, pada sebenarnya yang di maksud. Bila PPTK di angkat dari pihak SKPD di kantor dinas itu, akan di anggap “cacat formil” dengan terkait dalam pelaksanaan perundang-undangan.
Dan apa bila nantinya tidak di indahkan hal itu, maka nantinya akan berdampak kepada atau imbasnya kepada pelaksanaan “Konstuktual”. Dan hal ini juga, bisa saja perjanjian tersebut. Di anggap batal demi hukum, dan info ini. Bisa di tonton atau di bulan melalui YouTube yang berdasarkan
keterangan dari akun “@Samsul_ Ramli”
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : ZL)