Surabaya |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 25 oktober 2025, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur memberikan sorotan penuh terhadap kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh Fauzi, seorang wartawan JTV Madura, saat meliput penertiban PKL di Pamekasan pada Januari 2025 lalu. Kasus ini kembali mencuat setelah Polres Pamekasan akhirnya menyerahkan tersangka berinisial A ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Selasa (21/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Intimidasi Wartawan, Di Pamekasan : Rajawali Jatim Desak Perlindungan Jurnalis Di Tingkatkan.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyatakan apresiasinya kepada Polres Pamekasan atas keseriusan dalam menangani kasus ini hingga dinyatakan P21. “Kami mengapresiasi kinerja Polres Pamekasan yang telah memproses kasus ini hingga tahap penyerahan tersangka. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (25/10/25).

Namun, Sujatmiko juga menekankan pentingnya penuntasan kasus ini hingga pengadilan. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Pamekasan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional, sehingga pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

DPW RAJAWALI Jatim mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, bukan musuh yang harus diintimidasi.” Imbuh Ketua

Kasus ini bermula ketika Fauzi, wartawan JTV Madura, diduga diintimidasi oleh seorang PKL berinisial A saat meliput penertiban di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Fauzi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025.

Sebagai penutup, DPW RAJAWALI Jatim menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan biarkan aksi intimidasi membungkam suara kebenaran,” pungkas Sujatmiko

(Publisher : Tim/Red/Sumber Penulis : Tim Rajawali)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh