Pontianak |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 23 oktober 2025, Pro—Justitia Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) meluapkan kemarahan atas putusan kontroversial Pengadilan Tinggi Pontianak yang memvonis bebas Paulus Andy Mursalim, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah. RAJAWALI menduga majelis hakim telah “sengaja” mengabaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan justru berlindung di balik Undang-Undang BUMN, menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kekecewaan, ini adalah kemarahan! Bagaimana mungkin seorang yang jelas-jelas terbukti korupsi di pengadilan tingkat pertama, dengan hukuman 10 tahun penjara, bisa lolos begitu saja di tingkat banding? Ini namanya abuse of power! Hakim ini lebih membela koruptor daripada membela kepentingan rakyat!” tegas Hadysa Prana,Ketua Umum DPP RAJAWALI , dengan nada berapi-api.
RAJAWALI menyoroti pertimbangan hukum hakim yang mendasarkan putusannya pada UU BUMN, dan menilai hal tersebut sebagai upaya “mengaburkan” fakta bahwa Bank Daerah adalah bank milik Pemda Kalbar, yang aset dan modalnya berasal dari uang rakyat.
“UU BUMN itu untuk mengatur pengelolaan BUMN, bukan untuk melindungi koruptor! UU Tipikor itu lex specialis, hukum yang lebih spesifik untuk kasus korupsi. Kenapa hakim ini malah mengabaikannya? Apakah ada udang di balik batu?” tanya Hady dengan sinis.
DPP RAJAWALI mendukung penuh pernyataan Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, yang khawatir vonis ini akan menjadi “karpet merah” bagi koruptor BUMD di seluruh Indonesia.
“Kalau semua korupsi di BUMD bisa lolos dengan alasan UU BUMN, lalu apa gunanya ada UU Tipikor? Ini sama saja melegalisasi korupsi! Ini penghinaan terhadap hukum dan keadilan!” lanjut Ketum
Dengan nada geram, DPP RAJAWALI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk tidak gentar dan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami minta Jaksa Agung turun tangan langsung! Jangan biarkan koruptor ini tertawa di atas penderitaan rakyat! Kami akan kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan!” seru Aa Hady
DPP RAJAWALI juga menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, organisasi antikorupsi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi jalannya kasus ini dan menekan Mahkamah Agung agar membatalkan vonis bebas tersebut.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, ini soal masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia! Kalau kita diam saja, koruptor akan semakin merajalela dan negara ini akan hancur!” pungkas orang nomor satu di DPP dengan nada penuh semangat.
DPP RAJAWALI menyatakan akan terus menggalang dukungan publik dan mengerahkan segala kemampuanya jika Mahkamah Agung tidak membatalkan vonis bebas Paulus Andy Mursalim.
(Publisher : TIM /Red/Sumber Penulis : Tim Rajawali)
















