gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Dalam kesempatan ini, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melakukan kajian mendalam mengenai keabsahan dan syarat hukum pembuatan akta, khususnya yang berkaitan dengan pemindahan atau hibah harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, akta hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama pada Pasal 1666 hingga 1693, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hibah merupakan pemberian cuma-cuma yang sah apabila dilakukan dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali untuk benda bergerak tertentu yang dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
Dasar Hukum Hibah
1. KUH Perdata Pasal 1666
Menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
2. Pasal 1682 KUH Perdata
Menegaskan bahwa hibah benda tidak bergerak harus dibuat dengan akta notaris, dan naskah aslinya disimpan oleh notaris.
3. PP No. 24 Tahun 1997
Mengatur tentang pendaftaran tanah, termasuk proses balik nama sertifikat setelah hibah dilakukan di hadapan PPAT.
Syarat Sah Akta Hibah
Akta Notaris atau PPAT:
Untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, akta hibah wajib dibuat oleh notaris atau PPAT.
Akta hibah yang dibuat sesuai prosedur tidak dapat digugat di kemudian hari.

Identitas Para Pihak:
Pemberi dan penerima hibah harus dewasa dan cakap hukum, serta melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan NPWP.
Persetujuan Ahli Waris:
Dalam hibah dari orang tua kepada anak, biasanya dibutuhkan persetujuan ahli waris lain untuk mencegah potensi sengketa.
Pajak atas Hibah
Pajak Penghasilan (PPh):
Pemberi hibah harta tidak bergerak dikenakan PPh sebesar 2,5% dari nilai perolehan hak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Penerima hibah wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan hak.
Besaran ini dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Langkah-langkah Pembuatan Akta Hibah
1. Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat tanah, surat nikah, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Menghubungi notaris atau PPAT yang berwenang.
3. Penandatanganan akta hibah dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah di hadapan notaris/PPAT.
4. Pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama sertifikat.
Hibah tanah dan bangunan merupakan proses hukum yang sah dan diakui negara, selama memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diatur dalam undang-undang.
Kajian yang dilakukan oleh GWI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada masyarakat mengenai legalitas dan konsekuensi hukum akta hibah, sehingga dapat menghindari sengketa di kemudian hari.(Red)
















