
Boyolali |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Seorang kakek tiri di Boyolali tega mencabuli cucunya sejak 2024. Kasus tersebut terungkap saat guru dari korban melihat luka bekas sayatan di tangan bocah tersebut pada akhir September 2025. Tersangka bahkan sempat mengancam membunuh korban jika membocorkan aksi cabulnya ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan tindakan pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah kecamatan boyolali. Tersangka berinisial “BD” (66), (korban) di ketahui seorang remaja perempuan usia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII.
Indra menjelaskan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pencabulan kepada korban diketahui saat terdapat pemeriksaan kesehatan di sekolah korban.
“Oleh petugas kesehatan, didapati pergelangan tangan korban terdapat luka sayat. Setelah ditanya oleh guru, korban menyampaikan ada permasalahan di rumah. Korban mengatakan mengalami perbuatan pencabulan oleh kakek tiri,” kata dia dalam konferensi pres di polres boyolali kamis 23/10/2025).
Indra menjelaskan korban menyayat tangan sebagai bentuk depresi atas rekanan batin yang ia terima.

Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua si anak. Setelah diklarifikasi orang tuanya, korban mengungkapkan pencabulan dilakukan kakek tirinya sejak juni 2024 hingga 28 september.
“Dalam kurun waktu 2024 dan September 2025 ini (pencabulan) sudah sering. Sehingga, tidak bisa kami klasifikasikan berapa kali. Korban juga tidak ingat secara pasti,” kata dia.
Pencabulan pada 28 September 2025 dilakukan saat tersangka datang ke kamar korban. Indra mengatakan tersangka mencabuli cucunya saat ada kesempatan berdua. Kebetulan, rumah keduanya dalam satu pekarangan.
“Tersangka mengancam korban mencekik leher korban. Dan pernah saat tersangka menjemput pulang sekolah, tersangka pernah memberhentikan korban di kebun. Dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika ia memberitahukan pencabulan tersebut ke orang,” kata dia.
Indra menjelaskan pasal yang di persangkakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S. Survi Valina, mengatakan telah berkoordinasi dengan sekolah korban terikat hal tersebut.
“Kami langsung koordinasi dengan sekolah, tapi sekolah sudah bisa menyelesaikan serta melindungi anak itu. Sehingga kami hanya membutuhkan bantuan dari kami,” katanya.
Saat ini, lanjut Ratri, sekolah sudah memberikan pendamping dan perlindungan pada korban sehingga proses pembelajaran tetap lanjut.
Ratri membenarkan korban terjamin aman dari pelaku. Saat ini korban tinggal bersama keluarga yang lain dan pisah dengan pelak.
“Si anak terbuka dan memiliki masalah cukup berat dan tidak bisa dipecahkan sendiri serta dipendam cukup lama,” jelasnya.
(Red/Armila GWI)