Scroll Untuk Lanjut Membaca
Proyek Galian PLN di Tangerang Terbengkalai, Warga Keluhkan Bahaya dan Minimnya Tanggung Jawab

Tangerang ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Proyek galian kabel milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cikokol, Kota Tangerang, di kawasan Jalan Pengayoman Utara 1, Kelurahan Buaran Indah, kini menuai sorotan. Pasalnya, sejak beberapa minggu terakhir aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut terhenti, menyisakan lubang galian yang terbuka dan ditutup seadanya dengan karung serta pagar seng.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain mengganggu akses jalan, galian terbuka tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sudah hampir sebulan tidak ada pekerja yang datang. Kalau sudah selesai, seharusnya ditutup kembali. Ini malah dibiarkan begitu saja,” ujar S, salah seorang warga setempat dengan nada kesal saat ditemui tim antarwaktu.com.

Padahal, proyek tersebut sebelumnya disebut sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur kelistrikan di wilayah Tangerang. Ironisnya, manfaat yang diharapkan belum terasa, justru kerusakan jalan dan bahaya lingkungan kini menjadi keluhan utama masyarakat.

Ketika dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025), Ryan, yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek tersebut, menyatakan bahwa kegiatan masih dalam tahap penyambungan.
“Masih proses penyambungan. Besok kami jadwalkan tracer, karena hari ini libur. Tapi Sabtu kemarin ada kok pekerja,” ujarnya.

Namun, hasil peninjauan lanjutan pada Senin (20/10/2025) menunjukkan tidak ada aktivitas pekerjaan sama sekali di lokasi, bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya. Galian masih terbuka dan tidak ada tanda-tanda perbaikan dilakukan.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ryan tidak mendapat jawaban, sehingga belum ada keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan atau penghentian sementara pekerjaan tersebut.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, yang seharusnya menjamin keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Keselamatan Konstruksi.

Masyarakat berharap PT PLN (Persero) segera memberikan klarifikasi resmi dan menuntaskan pekerjaan dengan memperhatikan standar keselamatan dan tanggung jawab sosial di lingkungan proyek.

Reporter: Jurnalis GWI