Ketapang,gabunganwartawanindonesia.co.id – Aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan gas LPG 3 kilogram tanpa izin resmi ditemukan beroperasi tepat di samping SPBU Pertamina 65.788.003, wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Lokasi usaha milik seseorang berinisial BY ini disinyalir menjadi pemasok solar eceran dan LPG 3 kg untuk wilayah sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Langgar Aturan, Penjualan Solar dan LPG 3 Kg Ilegal Beroperasi di Samping SPBU Balai Pinang Ketapang

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan adanya dua unit mesin pompa BBM tua berwarna merah di bawah bangunan semi permanen. Di area yang sama, terlihat sebuah mobil pickup putih bertutup terpal hitam bermuatan gas LPG 3 kg, yang diduga digunakan untuk melangsir dan mengedarkan gas bersubsidi ke pengecer-pengecer kecil di Desa Balai Pinang.

Selain menjual solar, tempat tersebut juga diketahui menjual tabung LPG 3 kilogram tanpa papan nama atau izin usaha resmi dari Pertamina. Aktivitas transaksi berlangsung terbuka di pinggir jalan, dengan sejumlah kendaraan bermotor datang silih berganti mengisi bahan bakar menggunakan jerigen.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama.

“Tempat itu punya BY. Sudah lama buka di situ, mobilnya sering terlihat bolak-balik ngangkut gas LPG 3 kilo,” ujarnya kepada media.

Kegiatan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, apalagi lokasi usaha itu berdiri tepat di sebelah SPBU resmi. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga rawan memicu kebakaran karena tidak memenuhi standar keselamatan penyimpanan bahan mudah terbakar.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola SPBU 65.788.003 membantah adanya hubungan kerja sama dengan pihak BY.

“Itu bukan bagian dari operasional kami. Kami tidak menyalurkan BBM di luar jalur resmi Pertamina. Kami mendukung penertiban bila ditemukan pelanggaran,” jelas salah satu perwakilan SPBU.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juga menegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pengangkutan dan Niaga BBM, serta peraturan Pertamina terkait distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Warga setempat menilai aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan dan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan secara tegas.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas pelanggaran. Kalau dibiarkan, makin banyak yang main BBM dan gas subsidi untuk cari untung sendiri. Kami harap pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas seorang warga Balai Pinang lainnya.

Masyarakat berharap Polres Ketapang, Polsek Simpang Hulu, bersama instansi terkait seperti Pertamina dan Dinas Perdagangan segera melakukan penyidikan lapangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

 

 

Pewarta : Rinto Andreas / Tim Investigasi

Redaksi : gabunganwartawanindonesia.co.id

 

 

 

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar