Ketapang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalimantan Barat,— Di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, justru ditemukan dugaan pelanggaran di SPBU Pertamina 65.788.003 yang berlokasi di Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SPBU Balai Pinang Ketapang Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Bersubsidi

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Sejumlah kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang.

Seorang warga Balai Pinang, Heri (38), mengatakan bahwa kejadian seperti ini sudah sering terjadi.

“Kami sering lihat mobil-mobil pick up datang isi BBM dalam jumlah banyak. Kadang sampai dua atau tiga kali bolak-balik dalam sehari. Kalau dibiarkan, masyarakat biasa seperti kami yang susah isi,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Warga lainnya, Yanti (42), juga mengeluhkan hal serupa.

“Kalau siang antri panjang, tapi ternyata banyak kendaraan yang bukan untuk kebutuhan pribadi. Kami kadang dapatnya tinggal sedikit atau malah kosong,” katanya.

Menurut pantauan di lapangan, antrean panjang kendaraan kerap terjadi terutama pada jam sibuk, sementara warga yang menggunakan kendaraan roda dua sering kali terpaksa menunggu lama untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Balai Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tim media telah berupaya meminta konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

Warga berharap Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah mereka.

“Kalau memang ada permainan, tolong ditindak tegas. Karena subsidi ini untuk masyarakat kecil, bukan untuk bisnis besar,” tegas Rudi (45).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi hukum tegas.

Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Simpang Hulu benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

Pewarta : Tim Investigasi gabunganwartawanindonesia.co.id Kalbar

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar