GabungnyawartawanIndonesia.co.id | Sumatera Utara – Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jonni F.H. Sinaga, S.H., menegaskan kepada masyarakat agar tidak memberikan celah bagi oknum calo dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan ini disampaikan Jumat, 17 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan menegakkan aturan di layanan publik.
“Kalau masyarakat memakai jasa calo, Satlantas Polres Asahan tidak bertanggung jawab. SIM itu bukti kompetensi, bukan sekadar kartu identitas. Harus ikut ujian teori dan praktik. Jangan kasih celah bagi calo,” tegas AKP Jonni.
Kasat Lantas menambahkan, masyarakat yang menemukan pelayanan di luar ketentuan resmi diharapkan langsung melapor atau komplain, agar tindakan calo maupun penyimpangan prosedur bisa segera ditindak.
Pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon wajib melengkapi seluruh persyaratan resmi, termasuk ujian teori, praktik, tes psikologi, dan tes kesehatan.
Biaya resmi pembuatan SIM 2024:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
(Belum termasuk tes psikologi, kesehatan, dan asuransi, yang dipungut langsung oleh dokter atau psikolog sesuai ketentuan ST/2387/X/YAN.1.1./2022.)
AKP Jonni juga menegaskan bahwa petugas dilarang menyalahgunakan proses pemeriksaan kesehatan untuk pungutan biaya tambahan. Ia kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membudayakan tertib berlalu lintas dan mengawasi oknum yang mencoba merugikan publik.
“Kalau menemukan calo atau prosedur yang melanggar, jangan ragu untuk komplain. Kita bersama-sama menutup peluang oknum curang,” pungkas Kasat Lantas.
Editor: Mhd. Zulfahri Tanjung