Tangerang – Adanya Proyek Paving tidak bertuan Block Di Kp Sandu Rt/02 Rw/01 Desa Rancabuaya Kabupaten Tangerang. Mandor /Pengawas Ngumpet Entah Kemana Proyek pembangunan paving block, tidak bertuan yang di kerjakan tanpa APD dan pengawasan, serta tidak adanya papan informasi, Sering kali tanpa pemasangan papan informasi Proyek, yang seharusnya Memuat rincian Seperti anggaran Sumber dana dan detail pelaksana,Hal ini Melanggar Prinsip transparansi,Dalam pengelolaan anggaran publik,Terutama Dalam proyek yang di biayai Oleh negara.17/10/2025.
Pada saat kami mendatangi lokasi proyek paving blok di kp Sandu, Rt.02/Rw.01, Rancabuaya Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Pekerjaan paving block dan tidak adanya pengawasan di lokasi, para pekerja juga lalai serta tidak menggunakan peraturan proyekseperti (K3) keselamatan kesehatan kerja, hal ini sangat di sayangkan sekali, Pentingnya K3 dalam setiap proyek Kontruksi untuk melindungi pekerja, dari resiko kecelakaan dan cidera, penerapan K3 meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD). Pelatihan keselamatan dan prosedur kerja yang aman, yang seharusnya di patuhi oleh pemborong atau pemenang tender.
Di duga proyek ini di kerjakan asal-asalan karna pada saat kami kelokasi proyek paving langsung di pasang begitu saja tanpa adanya pemadatan yang seharusnya di padatkan dulu, baru di pasang paving nya, jika seperti itu hasil kerja nya akan mudah rusak kembali, dan akan buang buang uang Negara yang di hasilkan dari pajak masyarat, kami melihat pekerjaan tersebut seperti asal jadi.
Seharusnya yang bertangung jawab dalam bidangnya, harus tegas dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang tak bertuan ini, untuk memberikan sangsi,atau teguran, dan juga para pekerja, tidak menerapkan (K3) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan K3, untuk perlindungan para pekerja dan juga tanpa adanya pengawasan dari pihak mandor atau pengawas yang seharusnya ada di lokasi, kami selaku awak media menanyakan ke salah satu pekerja, “ini proyek pengawas nya siapa”, dan kenapa ini tidak ada pemadatan, dia menjawab karna kami tidak ada yang mengarahkan dalam hal pekerjaan ini, kami hanya di suruh kerja saja, dan pengawasnya juga ngak pernah kelokasi, klo bapak mau, yang bertanggung jawab dalam proyek ini Bapak Juno,ucapnya.
,”Untuk itu kami coba meminta no telpon, untuk menghubungi pengawas tersebut yang bernama juno, untuk meminta keterangan terkait proyek paving block yang sedang berjalan, namun bapak Juno mengatakan silakan saja bapak beritakan klo itu memang tidak ada papan informasi dan tidak memakai K3 atau APD silakan beritakan saja ucap Bapak Juno pada saat kami hubungi Ucapnya, Menurut (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70.tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib, memasang papan nama proyek, agar masarakat tau untuk tranfaransi karna ini angaran dari negara bukan dana pribadi.
untuk mengacu, jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dan dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan publik (KIP) seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi, sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu, Bersumber dari mana dan Berapa besaran nya
Penulis( Syarief)

















