Sukoharjo-gabungnyawartawanindonesia.co.id-Pemerintah Sukoharjo terus mengintensikan gerakan gempur rokok ilegal dengan langkah edukatif. Melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, pemkab menggandeng Kantor Bea Cukai Surakarta untuk menanamkan kesadaran bahaya rokok ilegal di kalangan anak muda dan mahasiswa.
Kegiatan yang digelar di Damar Roso Sukoharjo, Selasa (14/10/2025), itu diikuti oleh kalangan anak muda terdiri mahasiswa dan komunitas olah raga Sukoharjo Runner. Langkah ini menjadi strategi pemkab untuk menyasar generasi muda sebagai agen perubahan dalam upaya membrantas peredaran rokok ilegal.
Kabang protokol dan komunitas pimpin Setda Sukoharjo, Wisnu Pramudya Wardana, yang membuka acara bersama Kepala Seksi Humas Bea Cukai Surakarta, Yuli Aldrin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan pemkab Sukoharjo bersama Bea Cukai.
” kami tidak hanya melakukan operasi gabungan dan Sosialisasi lewat media, tapi juga menyentuh langsung komunitas muda agar mereka memahami dan ikut menolak rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam deteksi dini peredaran rokok ilegal, yang kerap merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap peserta dapat menyebarluaskan pemahaman ini ke lingkungan masing-masing termasuk keluarga dan komunitas,” imbuhnya.
Dari pihak Bea Cukai Surakarta Dion Candra Wardhana memaparkan dasar hukum dan penglolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCHT) sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dion juga mengingatkan peserta untuk menjadi ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak berpita cukai (polos) menggunakan pita cukai yang bekas, salah personalisasi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Editor: Armila GWI