Medan-Sumut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada hari jum’at 10 oktober 2025, dewan pengurus wilayah aliansi aktivis kota. Perwakilan daerah provinsi sumatera utara (DPD AKTA PROVINSI SUMUT), melakukan aksi unjuk rasa damai sesuai prosedur pemberitahuan aksi kepada pihak Stum Cq. Dir Intelkam Kapolda Sumut. Tertanggal 10 oktober 2025, dengan nomor pemberitahuan aksi nomor : 659/AKTA/U-01-B-029. 08. 10. 2025. Di depan kantor wilayah (kanwil) bank rakyat indonesia (BRI) sumut, kordinator aksi juga bersama kawan-kawan menyambangi (mendatangi), kantor bank BRI sumut sekaligus menyampaikan tuntutannya di halaman kantor bank rakyat indonesia (BRI) provinsi sumatera utara.
Kurnia Sandi Hasibuan, selaku kordinator dan penanggung jawab aksi menyampaikan sebuah kasus. Yang sedang di.alami oleh salah satu nasabah (konsumen), mengenai sistem perbankan. Dengan sistem lelang, kini menjadi sorotan oleh DPW akta provinsi sumut cabang bank rakyat indonesia (BRI), cabang sibuhuan. Di gugat seorang warga bernama saudara Doni Parlindungan, yang mengaku bahwa rumah tempat tinggal. Yang legalnya sudah bersertifikat miliknya, di jadikan sebagai objek lelang. Yang di lakukan oleh pihak bank rakyat indonesia (BANK BRI), cabang sibuhuan kabupaten padang lawas.
Sam harahap juga, selaku kordinator lapangan. Ikut menambahkan statementnya, bahwa perbuatan pihak bank bri cabang sibuhuan. Di nilai telah merugikan pihak nasabah (konsumen), yakni saudara Doni Parlindungan. Sekaligus pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, yang mengatakan. Bahwa tanah seluas 646 meter persegi milik kliennya, bukan sedang dalam anggunan serta tidak ada kaitan apa pun dengan pihak BRI cabang sibuhuan.
Kordinator lapangan, yakni Sam Harahap itu. Mendapatkan informasi, bahwa awal terjadinya info status rumah tempat tinggal milik saudara Doni Parlindungan. Di ketahui muncul di situs lelang bank BRI cabang sibuhuan, untuk umum (SHM nomor 338). Sehingga kami menilai, bahwa pihak nasabah (konsumen) tersebut. Merasa di rugikan dan di permalukan, meski berkas keaslian sertifikat hak milik (SHM 338) tanah tersebut. Ada pada penggugat (pemilik/saudara doni), dan yang mengejutkan lagi. Bahwa aset milik saudara Doni, mengapa bisa akan di lelang oleh pihak BANK BRI cabang sibuhuan. Tanpa sepengetahuan, dan ijin dari pada pemiliknya (saudara Doni).
Kurnia Sandi Hasibuan, selaku kordinator aksi menilai. Bahwa pihak BRI cabang sibuhuan, di nilai telah lalai dari tanggung jawab. Dan diduga kuat telah melanggar dari aturan S.O.P, dan juga melakukan unsur kesengajaan terhadap lelang. Sedangkan, bukan hak di bawah kekuasaan bank bri cabang sibuhuan.
Akibat dari perbuatan tersebut, dengan dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak bank BRI cabang sibuhuan. Menjadi sebuah dasar, untuk melakukan aksi unjuk rasa damai agar. Anehnya lagi, sebagai kepala pimpinan kantor wilayah bank bri sumut itu. Untuk segera mencopot kepala cabang bank bri sibuhuan, di karenakan. Diduga kuat telah melanggar aturan, dan kasus tersebut. Juga telah kami laporkan (dpd akta provinsi sumut), kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK) provinsi sumatera utara.
Kurnia Sandi Hasibuan juga, selaku kor-daksi (kordinator aksi). Menyebutkan, bahwa kasus dugaan sengketa saudara Doni Parlindungan. Yang menyeret pihak BRI cabang sibuhuan, menjadi alarm terhadap sistem perbankan. Khususnya, dalam proses verifikasi dokumen jaminan. Yang kamu nilai ada bentuk-bentuk kelalaian dan unsur kesengajaan, dan di nilai kembali. Lemahnya sistem pengawasan internal, yang bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan seperti kasus saudara Doni Parlindungan. Dengan kantor bank BRI cabang sibuhuan, di kabupaten padang lawas itu.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Arjuna Pendawa Lima/Ketua Fabem Sumut)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kenapa Bisa Terjadi, SHM 338, Bukan Objek Anggunan Nasabah BRI Sibuhuan, Menjadi Objek Lelang.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh