Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Deli Serdang, Sumut – Aktivitas pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi sumber pencemaran udara yang meresahkan warga. Bahkan, perusahaan ini disebut beroperasi tanpa izin resmi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat, Sabtu (11/10/2025).
Pabrik yang berlokasi dekat permukiman warga ini menimbulkan asap dan bau menyengat yang membuat masyarakat sesak napas. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pun menguat.
Salah satu penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, mengecam keras perusahaan tersebut.
“Pemilik perusahaan ini tidak peduli keselamatan warga. Saya menduga ada ‘deking’ atau pihak yang melindungi mereka, makanya hingga hari ini belum ada tindakan hukum. Kami akan segera buat laporan resmi (Dumas) ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang,” tegas Zulfahri.
Menurut UU PPLH, perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara tanpa izin dapat dijerat sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha. Sementara sanksi pidana bisa berupa penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung tingkat kerugian dan bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Jika pencemaran mengakibatkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku akan menghadapi pidana penjara lebih berat dan denda miliaran rupiah sesuai pasal KUHP dan UU lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak. Kelalaian menegakkan hukum bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam hak warga untuk hidup sehat. (Mhd. Zulfahri Tanjung)
Editor: Zulkarnain Idrus Gabungnyawartawanindonesia.co.id