Jakarta Pusat, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar dari aktor Ammar Zoni, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia hiburan dan sistem pemasyarakatan Indonesia. Sementara Chris, manajer pribadi Ammar mengaku sudah mengetahui kabar tersebut namun enggan berkomentar lebih jauh. Tapi biar pihak hukum yang bicara, “ujarnya singkat melalui pesan tertulis. Kamis, 09 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Ammar Zoni belum memberikan pernyataan resmi. Untuk keempat kalinya sejak 2017, bintang sinetron itu kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkotika, dan kali ini lebih parah dari sebelumnya. Ammar diduga mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis langsung dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penangkapan terbaru ini dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahap dua proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan besar karena Ammar disebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara.
Dalam keterangan resmi akun Instagram @kejari.jakpus, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima orang lainnya terlibat dalam transaksi narkoba dari balik jeruji. “Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba,” tulis pihak Kejari Jakpus dalam unggahan Rabu, (08 Oktober 2025).
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai pengendali peredaran.
Lebih mengejutkan lagi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar diduga mengatur transaksi narkoba dari balik selnya menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi rahasia bernama ZANGI. Narkoba tersebut diserahkan di area Rutan Salemba melalui jaringan yang melibatkan orang luar.
Sebab, Ammar Zoni masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Pada Desember 2023, ia ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kini, belum genap dua tahun menjalani masa tahanan, Ammar justru kembali tersandung perkara yang jauh lebih berat. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana seorang narapidana bisa kembali menjalankan bisnis haram dari balik penjara yang seharusnya dijaga ketat?
Sebelumnya, Ammar sempat disebut akan bebas Desember 2025 oleh sahabatnya Ustaz Derry Sulaiman. Namun dengan kasus baru ini, publik kini menunggu apakah kali ini hukum akan benar – benar menjeratnya lebih berat.
kebebasan itu kini nyaris mustahil. “Insyaallah, Desember 2025 Ammar bebas,” kata Derry dalam unggahan Juli lalu kini menjadi ironi besar di tengah kasus terbaru yang menyeret nama Ammar.
Kasus keempat Ammar Zoni ini menegaskan bagaimana bayang-bayang narkoba belum lepas dari hidupnya, sekaligus memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan.
( Yunus Harahap ).

















