Terkait, Dugaan Mark-Up Ajang Bisnis Dan Juga Diduga Mark-Up Ajang Korupsi, Dana Anggaran Belanja Aset Perkantoran Kantor Geuchik Gampong Baro.
Yang Ternyata itu Pula, Disinyalir Di Jadikan Ajang Petak Umpet Oleh Pihak Bidang Pidsus Kejari Langsa, Dan Satu Pun Kasus Korupsi, Belum Ada Yang Terungkap Secara Publik Serta Secara Supremasi Hukum NKRI.
Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat cukup gawat, dengan atas adanya dedikasi. Oleh bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia “St Baharuddin” di jakarta selatan, bersama dedikasi oleh bapak kepala kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh. Diduga setelah di lakukan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, oleh pihak bidang pidana khusus (bid.pidsus) kejaksaan negeri (kejari) langsa.
Terkait, dugaan mark-up ajang bisnis dan juga diduga mark-up ajang korupsi. Dana anggaran belanja aset perkantoran desa gampong baro itu, yang telah di temukan oleh pihak pemerhati sosial publik bersama pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Pada beberapa bulan yang lampau, yang kini telah terperiksa pihak pejabat (pj) geuchik gampong baro. Yang di sebut-sebut sapaan panggilannya, ‘suhardi”. Yang ternyata itu pula, disinyalir di jadikan ajang petak umpet oleh pihak bidang pidana khusus (bid.pidsus) salah satu seorang oknum jaksa berinsial “H” di kantor Kejari langsa.
Ironisnya lagi, setelah kejadian itu. Pihaknya juga, Dan satu pun kasus korupsi, belum ada yang terungkap secara publik serta secara supremasi hukum di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) kita ini kota langsa daerah provinsi aceh. Malah, pihak wartawan media ini juga. Dan juga bersama pihak pemerhati sosial publik serta pihak aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh, sempat pernah terjadi penawaran undangan. Untuk duduk ngopi bersama, di salah satu tempat cafe ternama di jalan Ahmad Yani kota langsa. Kemarin itu, 09/09/2025 sekitar pukul.12.58.22.wib.
Saat bertemu, di lokasi cafe ternama di jalan Ahmad Yani kota langsa itu. Dengan pihak oknum jaksa beserta temannya bidang pidana khusus, sekitar dalam satu meja empat (4) orang. Oknum jaksa 2 orang, media pemerhati sosial publik dan juga aktivis LSM turut juga mengetahui, terdengar celotehan oknum jaksa bidang pidsus kejari langsa tersebut. Berinsial “H”, mengatakan dengan sepintas komentarnya. “Itu masalah desa gampong baro yang di beritakan di media online, dana anggarannya kecil kali soalnya. Berapa lah, kalau kita godok jadinya”. Cetusnya “H”, menjelaskan di hadapan pihak publik sosial control tersebut.
Dalam pantauan wartawan atau pemerhati sosial publik bersama pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh, menganggap berinislal “H” oknum jaksa bidang pidsus kejari  langsa, ada pun kasus-kasus dugaan korupsi dana desa yang sekecil apa pun. Dirinya menganggap itu tidak ada apa-apanya, pada hal. Walau pun dana desa itu, yang menjadi temuan publik. Yang senilai sekecil apa pun, mau pun senilai lima perak. Itu tetap di proses. Karena itu namanya, masih dalam katagori dana desa atau dana negara. Jadi walau pun itu, nilainya kecil, jangan di anggap enteng. Tidak ada yang kecil, yang besar apa lagi. Itu sama dengan, diduga oknum jaksa bidang pidsus kejari langsa tersebut.
Diduga telah mempermainkan wewenang serta jabatannya, apa lagi. Sudah di amanah kan oleh bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta selatan sana, yang di amanah kan kembali. Kepada bapak kepala kejaksaan tinggi (kejati) di provinsi aceh, namun. Toh masih di permainkan juga, itu berarti negara ini. Bersama hukum ini, milik nenek mereka. Berarti mereka yang punya kuasa di negeri kota langsa ini, bukan bapak St Baharuddin selaku Kejagung-RI di jakarta selatan sana. Termasuk NKRI ini, milik berinsial “H” oknum jaksa yang dugaan selalu meraup keuntungan demi kepentingan dan memperkaya diri sendiri.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sungguh Sangat Cukup Gawat, Diduga Setelah Di Lakukan Pemeriksaan Oleh Pihak Bidang Pidana Khusus Kejari Langsa.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh