Polresta Magelang, Polda Jateng – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Satresnarkoba Polresta Magelang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis Pil Sapi atau Pil Y. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34.090 butir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Pil Sapi Terbesar, Total 34.090 Butir Diamankan

Jumlah tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap dalam waktu berdekatan di wilayah hukum Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas peredaran ilegal obat berbahaya yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak para pelaku peredaran Pil Sapi yang sudah meresahkan warga. Kasus ini menjadi pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar hingga Oktober 2025,” ujar Kombes Herbin dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).

Kasus Pertama: 32.290 Butir Pil Sapi di Mungkid

Kasus pertama diungkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan wilayah Dusun Pagerjurang, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid.

Petugas mengamankan dua tersangka, yakni I alias B (22) dan AAW alias N (19). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 toples berisi masing-masing sekitar 1.000 butir Pil Y/Pil Sapi, serta sejumlah plastik klip yang juga berisi pil serupa. Total barang bukti mencapai 32.290 butir Pil Sapi.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar yang menerima paket Pil Sapi dari seseorang bernama S, kemudian mengedarkan sesuai pesanan pembeli. Dari hasil pengakuan, keduanya mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap toples yang berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus Kedua: 1.800 Butir Pil Sapi di Candimulyo

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (1/10/2025) di wilayah Polsek Candimulyo, Jalan Raya Magelang–Candimulyo Km 10.

Tersangka IDS (25) diamankan dengan barang bukti 180 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir Pil Y. Total terdapat 1.800 butir Pil Sapi yang siap edar.

Dari hasil penyelidikan, IDS mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Adi melalui komunikasi WhatsApp, untuk diedarkan di wilayah Gunungkidul. Ia juga diketahui turut mengonsumsi Pil Sapi tersebut.

“Modusnya, pelaku mengambil barang dari penghubung dan mengedarkan di wilayah lain dengan imbalan keuntungan hingga Rp6 juta jika seluruh barang terjual,” terang Kombes Herbin.

Tersangka dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan Polresta Magelang

Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat berbahaya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polresta Magelang menutup awal Oktober 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polresta Magelang.

(Udinbahaudin/Humas)

Reporter: By ENI