Gabungnyawartawanindonesia.co.id. Maluku – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan melawan segala bentuk penyimpangan hukum. LSM KANE menyatakan siap melakukan konsolidasi massa dalam jumlah yang lebih besar jika Pengadilan Negeri (PN) Labuha diduga mengeluarkan putusan yang melanggar etika penegakan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, di depan kantor PN Labuha, berlangsung tegang. Massa menuntut agar lembaga peradilan menegakkan keadilan dalam perkara wanprestasi antara keluarga Arif La Awa (penggugat) dengan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan PT. Harita Group yang diwakili oleh Hasto Tegu Koncoro (Tergugat).

Ketua LSM KANE Malut, Risal Sangaji, dalam orasi kerasnya menegaskan bahwa lembaga peradilan harus menjunjung tinggi etika hukum dan sumpah jabatan. Menurutnya, rakyat Maluku Utara sudah jenuh dengan permainan hukum yang kerap berpihak pada korporasi besar.

“Kami tidak akan tinggal diam jika keadilan dipermainkan. PN Labuha harus ingat sumpah jabatannya. Jika putusan nanti menyimpang dari etika hukum, kami akan konsolidasi massa yang jauh lebih besar untuk duduki kantor PN Labuha!” tegas Risal di tengah orasi.

Risal juga menuding adanya indikasi pertemuan diam-diam antara kuasa hukum Harita Group dengan pihak di internal PN Labuha. Dugaan itu memicu kemarahan massa yang menilai pengadilan telah kehilangan netralitas dan keberpihakan pada rakyat kecil.

“Kami tahu permainan ini. Kami tahu siapa yang bertemu di balik pintu tertutup. Jika benar PN Labuha sudah masuk angin, maka jangan salahkan rakyat bila nanti kantor pengadilan dikepung,” ujarnya lantang.

Menurut LSM KANE, kasus wanprestasi yang melibatkan keluarga Arif La Awa adalah bentuk nyata ketimpangan hukum di daerah tambang. Mereka menilai perusahaan besar kerap menggunakan pengaruh dan kekuatan ekonomi untuk menekan masyarakat dan memutarbalikkan fakta hukum di pengadilan.

Aksi demonstrasi di depan PN Labuha sempat memanas karena pihak pengadilan menolak melakukan hearing terbuka dengan massa. Kekecewaan tersebut membuat peserta aksi membakar ban bekas di depan pintu gerbang pengadilan sebagai simbol kemarahan terhadap sikap tertutup PN Labuha.

Massa menilai, tindakan pengadilan yang mengirimkan perwakilan selain hakim muda Anggi Permana, SH, MH selaku juru bicara PN Labuha, ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat yang menuntut keadilan. Mereka menganggap PN Labuha telah mengabaikan tanggung jawab moral di hadapan publik.

“Kami datang dengan itikad baik, tapi pengadilan malah bersembunyi. Ini bukan lembaga yang patut dihormati jika takut menghadapi rakyat,” teriak Risal

Tidak berhenti di PN Labuha, massa LSM KANE kemudian melanjutkan aksinya menuju kantor perwakilan PT. Harita Group. Di sana, situasi kembali memanas karena tidak satu pun perwakilan perusahaan yang keluar untuk menemui pengunjuk rasa.

Kericuhan sempat terjadi. Aksi saling lempar botol di depan kantor perusahaan. Aparat kepolisian bersama personel TNI yang sudah siaga akhirnya turun tangan untuk melerai dan mengamankan situasi agar tidak meluas.

Dalam orasinya di lokasi kedua, Wawan Redmol, salah satu Anggota LSM Kane, juga mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak perusahaan.

“Kami sudah sabar, tapi jangan uji kesabaran rakyat. Jika setelah putusan nanti tidak ada keadilan bagi rakyat kecil, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan kami pastikan kantor Harita Group tidak akan aman,” ancam Wawan di hadapan pengunjuk rasa.

LSM KANE menilai, perusahaan besar seperti Harita Group telah berulang kali lolos dari jeratan hukum karena adanya kompromi terselubung antara oknum aparat dan lembaga hukum. Mereka menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan.

Risal Sangaji menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan tidak segan-segan menurunkan massa dari berbagai kabupaten di Maluku Utara jika ada indikasi kecurangan dalam putusan nanti.

“Kami akan datang bukan seratus, bukan seribu, tapi puluhan ribu rakyat Obi dan Halmahera Selatan akan turun. Jangan salahkan rakyat kalau gedung pengadilan jadi lautan massa,” ucapnya menutup orasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Labuha belum memberikan keterangan resmi atas tudingan adanya pertemuan tertutup antara hakim dan kuasa hukum perusahaan. Upaya konfirmasi kepada pihak PT Harita Group juga belum mendapat tanggapan.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi aksi meminta agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun demikian, LSM KANE menilai tindakan tegas dari aparat tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Menurut mereka, selama lembaga peradilan masih tunduk pada tekanan korporasi besar, maka kepercayaan publik terhadap hukum tidak akan pernah pulih.

Dalam pernyataan resminya, LSM KANE menyebut bahwa perjuangan ini bukan hanya soal perkara wanprestasi semata, tetapi tentang kedaulatan hukum dan keadilan bagi rakyat Maluku Utara.

“Kami ingin tunjukkan bahwa hukum tidak hanya milik orang kaya dan pengusaha besar. Hukum adalah hak rakyat, dan kami akan menegakkannya dengan segala cara yang sah,” ujar Risal tegas.

LSM KANE juga menyerukan kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan tokoh adat di Maluku Utara untuk bersatu mengawasi setiap proses hukum yang melibatkan perusahaan besar agar tidak terjadi praktik kecurangan.

Aksi di Labuha hari ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat kini semakin berani mengawal lembaga hukum agar tetap berada di jalur etika dan profesionalitas.

LSM KANE menegaskan, jika PN Labuha terbukti tidak netral dalam putusannya, maka lembaga tersebut akan kehilangan wibawa di mata publik dan harus siap menghadapi gelombang massa yang lebih besar.

“Kami bukan musuh hukum, tapi kami musuh bagi mereka yang mempermainkan hukum,” tutup Risal di akhir pernyataan.

Reporter: Kepala Biro Cilegon