Medan-Sunut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Kornelius Tarigan didampingi Penasehat Hukumnya merasa aneh bahwa pihak penggugat Elman Simangunsong dalam sidang lanjutan kali ini di PN Medan tiba-tiba mencabut laporannya, Ada apa?, pada Senin.(6/10/25)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Refi Yulianto SH : 'Diduga Penggugat Tidak Memiliki Bukti, Sehingga Mencabut Gugatannya'.

Pasalnya saat sidang perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, disampaikannya dalam persidangan bahwa penggugat mencabut gugatannya bukan dengan mengirimkan surat tertulis.

Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut.

Namun, Kornelius Tarigan selaku Tergugat merasa tidak pernah memiliki hubungan hukum atau perjanjian apapun dengan penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat dijadikan dasar untuk klaim komisi maupun tuntutan ganti rugi tersebut.

Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, “Diduga gugatan ini tidak memiliki bukti dan gugatan yang tidak berdasar serta terkesan asal-asalan sehingga penggugat mencabut laporannya karena tidak memiliki bukti, karena juga persidangan yang dilaksanakan tadi itu seyogyanya sudah mau masuk sidang pokok perkara, disebabkan sudah 5 kali mediasi gagal dan buntu. Sehingga apabila sudah masuk pokok perkara, maka nantinya beban pembuktian itu menurut hukum dibebankan kepada Penggugat”. tegasnya.

“Selama proses persidangan ini, sudah 8 kali saya Sebagai tergugat II hadir terus yang mulia, Dan ini tentunya sudah menghabiskan waktu saya dengan jarak tempuh perjalanan yang begitu jauhnya dari Kota Pekanbaru ke Medan. Saya mengharapkan agar persidangan ini dilanjutkan saja”, ujar Kornelius Tarigan di hadapan yang Mulia Majelis Hakim.

“Namun menurut ketentuan hukum Acara Perdata dikarenakan pencabutan gugatan ini diajukan oleh penggugat sebelum adanya jawaban/Eksepsi dari Tergugat, maka permohonan Pencabutan Gugatan ini dikabulkan, silahkan nanti lihat Penetapannya di ecourt”, ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terkonfirmasi

(Red/Tim)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh