

Menjadi Tanda Tanya Oleh Publik, Kenapa 2 Tersangka Pelaku Dugaan Kasus Token Tindak Pidana Korupsi Di Dinas LHK Langsa.

Belum Juga Di Tahan Oleh Pihak Hukum, Dan Belum Juga Di Sidangkan, Sesuai Undang-Undang Tipikor Di NKRI Kita Ini.

Ada Apa, Dengan Permainan Sulap, Oleh Pihak Penegak Hukum, Di Kejari Kota Langsa Itu?.
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat tragis, atas adanya tindakan proses oleh pihak aparat hukum. Di daerah kota langsa provinsi aceh, sesuai dengan hasil data dokumen. Dari putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah banda aceh di provinsi aceh, terkait kasus token listrik di kantor dinas LHK pemerintahan kota (pemko) langsa di tahun 2019 sampai tahun 2022 yang lalu.
Menuai menjadi tanda tanya oleh publik, kenapa dua (2) tersangka pelaku dugaan kasus token tindak pidana korupsi di dinas LHK langsa. Belum juga di tahan oleh pihak hukum, dan belum juga di sidangkan. Sesuai undang-undang tipikor di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, ada apa. Dengan permainan sulap, oleh pihak penegak hukum di kantor kejaksaan negeri (kejari) kota langsa itu?.
Sesuai kembali, dari data dokumen hasil putusan banding dari kantor pengadilan tipikor banda aceh di provinsi aceh itu. Dengan nomor putusan, 24/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PN-BNA. dengan di dakwa kan, oleh terdakwa berinsial “M, ST. BIN, ABD WHB”. Pada urutan nomor 3, dalam bunyi tertulis hasil putusan dari banding kantor pengadilan tipikor banda aceh di provinsi aceh itu. Menyebutkan, dan menyatakan. Terdakwa berinisial “M ST BIN WHB” tersebut, terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.
Berlanjut, pada nomor urutan ke 5. Dengan alenia tulisan menuju akhir itu, menyebutkan. Dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, bahwa perbuatan terdakwa tersebut. Di atas telah dilakukan dengan bekerja sama, dengan saksi bernama “Fardan Rezeki”. Selaku pemilik/pengelola (Payment Point Online Bank) alias PPOB dari PT suwa karya pratama, yaitu. Dimana daftar ID Pelanggan, tidak dibeli seluruhnya (hanya dibeli sebahagian). Dan untuk sisa saldo token nya, terdakwa meminta kepada saksi “Fardan Rezeki”. Untuk memberikan uang cash/tunai kepada terdakwa, setelah saksi “Fardan Rezeki”. Menjual saldo token listrik, kepada masyarakat. Baik secara langsung, mau pun melalui saksi, bernama “asriadi alias adi bin abdul rahman” selaku pemilik toko indah sari.
Dalam pantauan wartawan media online ini, bersama juga pihak dari salah satu seorang aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Dari segi hasil tulisan dokumen putusan banding pengadilan tipikor, yang telah di tetapkan hukuman kepada terdakwa berinisial “M ST BIN ABD WHB” itu. Kenapa seorang diri saja, di lakukan penahanan. Sementara itu kembali, dari dokumen putusan pengadilan tipikor banda aceh di provinsi aceh. Sudah jelas-jelasnya, melakukan dan bekerjasama dengan berinsial “M-CS” rekan-rekannya yang dua orang itu lagi. Ada apa, dengan ke dua (2) tersangka itu. Kenapa lambat, di lakukan penahanan oleh pihak penegak hukum di kantor kejari langsa tersebut.
Apakah, dugaan terlalu banyaknya. Model jenis AS Lekok Luit atau terlalu banyak model jenis AS Bangong, dalam permainan kartu joker tersebut. Pihak dari LSM Bungoeng Lam Jaroe juga, meminta kepada Presiden-RI. Menteri Hukum dan Kapolri beserta Kejagung-RI juga mahkamah agung republik indonesia (MA-RI). “Tolong di lakukan dan di periksa kembali, kejadian kasus korupsi anggaran token listrik. Yang terjadi di kantor dinas kebersihan, dan lingkungan hidup kota langsa propinsi aceh. Karena ada dugaan aroma berbaur mafia hukum bersama politik di sana”, tandasnya oleh bung “zulfadli”.
Dari sisi lainnya juga, oleh “Zulfadli.S.sos.I.MM“. Selaku aktivis di kota langsa menambahkan komentarnya kembali, “beliau berharap. Pihak penegak hukum kepala kejaksaan agung republik indonesia, bersama pihak ketua mahkamah agung republik indonesia di jakarta pusat sana. Tolong, di lakukan pengkajian kembali. Mengenai khususnya korupsi token listrik, yang terjadi di kota langsa propinsi aceh. Yang di mana pelaku koruptornya hanya saudara Mustafa ST saja yang di penjara, sementara hal ini juga. Diduga ada unsur keterlibatan bersama-sama, untuk berupaya korupsi uang token listrik lampu jalan raya. Yang di adakan oleh dinas lingkungan hidup di kota langsa.
Mengenai token listrik dulunya anggaran tersebut, berkerjasama dengan pihak PT PLN persero kota langsa. Namun di tengah jalan hal itu di anggap rugi bagi pemko langsa, maka dari itu. Anggaran token listrik di kelola sendiri oleh dinas kebersihan dan lingkungan hidup kota langsa. Kalau tidak salah saya pada tahun 2019. Tetapi uniknya lagi, anggaran token listrik yang di kelola sendiri oleh dinas kebersihan dan lingkungan hidup tersebut. Bukanya untuk menghemat, malah terjadinya temuan korupsi di sana. Malah ada dugaan penambahan anggaran, untuk anggaran token listrik untuk dinas kebersihan dan lingkungan hidup kota langsa.
Bagi saya hal ini, tentunya sangatlah janggal. Di karenakan adanya penambahan anggaran token listrik, yang di kelola sendiri. Melalui PT, yang bukan punya negara. Seperti mana dulunya anggaran token listrik tersebut, di sub kan ke PT PLN persero cabang kota langsa.
Pada sebelumnya, saya juga meminta maaf. Bukan saya sebut ini, bukan untuk menuduh. Tetapi di sini ada dugaan yang terkesan diduga ada unsur kesengajaan, dan apa mungkin. Ada unsur dugaan keterlibatan oknum, dari mantan kepala daerah beserta oknum DPR daerah kota langsa. Khususnya, komisi di bidang kantor dinas kebersihan dan lingkungan kota langsa.
Karena memindahkan anggaran program dari lampu jalan, yang dulunya di sub kan ke PT PLN persero milik negara. Sekarang ke PT swasta, hal itu tentunya yang punya kekuasaan yang bisa mengambil kebijakan dan keputusan di daerah.
Perlulah untuk di ketahui bersama-sama, saudara Mustafa ST. Bukanlah juru bayar, atau PPTK. Pengguna anggaran, adalah ketua panitia anggaran seluruh kota langsa. Atau pun penguasa anggaran di daerah, jadi kok bisa saudara Mustafa ST saja yang di jatuhkan hukuman atas hilangnya uang negara. Di anggaran dana token listrik, yang terjadi di dinas kebersihan dan lingkungan kota langsa.
Jujur saya katakan kembali, malah pada saat anggaran token listrik. Yang di kelola oleh PT swasta, adanya kejanggalan tanpa adanya ikut pelelangan. Justru hal ini menjadi pertanyaan besar buat saya, dan saya harap kepada presiden republik indonesia beserta menteri hukum, kejagung republik indonesia. Juga bersama mahkamah agung republik indonesia (MA-RI), tolong di periksa atau di uji kembali. Tentang kasus korupsi token listrik, yang di gelapkan oleh saudara Mustafa ST. Selaku kepala bidang (kabid) di lampu jalan di dinas kebersihan kota langsa provinsi aceh, dan saya merasa. Hal itu, ada dugaan beraroma politik dengan di sertai keterlibatan oknum mafia hukum di kota langsa.
Dan hal ini, meyakinkan saya dengan adanya pengakuan tentang adanya keterlibatan bersama-sama. Dalam hal ini, ada beberapa orang selain Mustafa. Namun, sampai dengan sekarang oknum tersebut belum juga di penjarakan. Di karenakan adanya pisah berkas, dalam pemeriksaan terhadap kasus ini. Dan hal ini kembali, yang saya dapati dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya. Dalam hal pemberitaan kasus ini, karena mengingat adanya sesuatu yang tidak di inginkan. Di kemudian hari padanya sumber itu”, pungkas “Zul” sambil menutup komentarnya yang terlalu jelas sekali. Untuk mengungkap tabir mafia hukum, di pihak penegak hukum daerah kota langsa provinsi aceh. Sabtu 04/09/2025, sekitar pukul.01.34.wib.
(Pasukan Ghoib/LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh