Tangerang ll gabungnyawaryawanindonesia.co.id ll
Gerakan advokasi anggaran yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang dan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) semakin menunjukkan langkah konkret dengan dikeluarkannya petisi dukungan masyarakat. Petisi ini berisikan informasi dan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Petisi tersebut secara khusus menyoroti anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah. Sebelumnya diwartakan bahwa tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD mencapai Rp. 49 juta per bulan, Wakil Ketua Rp. 48 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp. 47 juta per bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025.
Selain menyerukan pencabutan Perwal tersebut, petisi ini juga menegaskan hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan publik.
Menurut Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat, SH petisi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kebijakan pemerintah daerah yang merugikan dan tidak memihak kepada kepentingan publik. Lebih lanjut, petisi ini diharapkan menjadi sebuah gerakan kolektif yang konkret dalam pemenuhan hak peran serta masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Red