Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan

Bengkulu Utara,gabungnyawartawanindonesia.co.id  – 2 Okteber 2025,”Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Selolong, Kecamatan batik nau, Kabupaten Bengkulu utara,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Selolong, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan Jum’at 05/9/2025,beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan jalan DesaRp.225.000.000,002.pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi lokal desaRp.43.990.000,003.Penyuluhan dan Pelatihan pendidikan bagi MasyarakatRp.33.715.081,004.Penyusunan Dokumen keuangan Desa(APBDes,APBDes perubahanRp.38.827.450,005.Pengeluaran Pembiayaan ( Penyertaan modal desa untuk ketahanan Pangan)Rp.148.392.500,006.Pembinaan lembaga adatRp.25.250.000,00
Di tahun 2024 juga terhendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Angaran kegiatan yang di angarkan melalui Dana desa (DD).1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 120.603.0002.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 152.125.0003.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 27.871.0004.Pembinaan Lembaga AdatRp 19.980.0005.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 37.277.000

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up  dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Selolong tersebut,maka awak media mencoba Mendatangi rumah pak kades untuk mengkonfirmasi lebih jelas,Namun pada saat tiba,Pak kades tidak berada di ruma hanya ada anaknya saja yang menyampaikan”bapak tidak ada lagi pergi ada urusa.” Ucapnya anak kades tersebut kepada awak media.Lanjut”awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun”kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas  terkait lainya di kabupaten Bengkulu Utara,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa selolong.supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada

Reporter: Jurnalis GWI