Sistem Aturan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019, Tentang Penyelengara Angkutan Barang.
Dengan Kendaraan Bermotor, Berada Di Jalan, Pihak Dari “Plh” Kadishub Pemko Langsa, Hanya Dapat Duduk Menjadi Pejabat Layaknya Seperti Pejabat DPRK Saja, Hanya Dapat Memandang Sebelah Mata.
Diduga Aturan, Yang Telah Di Tetapkan Terkesan Pula Terabaikan Begitu Saja.
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh cukup sangat gawat tat, semenjak diduduki oleh pejabat pelaksana harian “Plh” kepala dinas (kadis) perhubungan daerah kota langsa. Sesuai dalam pantauan oleh wartawan media online ini, beserta media online lainnya itu juga.
Dengan sistem aturan yang ada, dan telah di tetapkan dan peraturan dari bapak menteri perhubungan di jakarta pusat sana. Pada nomor PM 20 tahun 2019, tentang penyelenggara angkutan barang. Dengan kendaraan bermotor, berada di jalan lintas. Dan juga di daerah kawasan tertib lalu lintas (KTL) kota langsa, pihak dari pejabat pelaksana harian “Plh” kadishub pemko langsa. Yang diduga hanya dapat duduk menjadi pejabat, layaknya seperti pejabat DPRK langsa saja. Hanya dapat memandang sebelah mata, diduga adanya aturan dari bapak menteri perhubungan di jakarta. Yang telah di tetapkan, terkesan pula terabaikan begitu saja.
Di iringi pula, ketika adanya wartawan media online ini. Menerima himpunan informasi, dari salah satu seorang sebagai nara sumber yang enggan namanya mau di sebut-sebutkan secara publik pada media ini dan juga pada media online lainnya. Yang dirinya sumber itu, meminta di rahasiakan. Nara sumber (nar-sum) itu juga, menyampaikan kepada wartawan media ini. Beberapa foto gambar, bersama tentang aturan dari menhub di jakarta.
“Lemah nya pengawasan pihak dishub semenjak di pimpin PLh kadis hub, hampir semua mobil angkutan material (dam-truk). Yang keluar dari jalan PTP kebun baru, tak memakai terpal penutup bak. Pada hal, peraturan mentri perhubungan nomor PM 20 tahun 2019. Tentang penyelengara angkutan barang, dengan kendaraan bermotor di jalan. Peraturan ini, mengacu wajib mengunakan terpal penutup material galian C dan mudah tercecer. Undang-undang “U-U” nomor 29 tahun 2009, tentang LLAJ pasal 169 ayat 1. Hari ini, setelah pejabat pelaksana harian “Plh” kadishub pemko langsa. Diduga telah lalai menjalankan aturan itu. Maklumlah, kalau sudah duduk di kursi empuk dan kursi bergoyang. Dugaan lupa segala hal, apa yang mau di kerjakan. Disinyalir pula, bak pepatah mengatakan. Tentang moto kinerja DPRK langsa, 3 D. (Datang duduk diam), kalau terdengar adanya cerita yang berbau rupiah. Maka, sigap lah pihak DPRK langsa itu”. Sebutnya dengan tegas, sumber itu paparkan kepada wartawan media ini. Kemarin, jumat 26/09/2025 sekitar pukul.14.24.wib.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi bersama langsiran beberapa foto gambar, adanya dam-truk yang bermuatan tanah timbun dan tidak di tutupi oleh terpal. Melintasi mulai dari kebun baru, menuju simpang kantor kodim langsa-aceh timur. Juga menuju mengarah ke simpang komodor langsa, kepada salah satu seorang pejabat kepala bagian operasional (kbo) dari kantor dinas perhubungan pemerintahan kota langsa, yang dengan sapaan panggilannya “wahyu”. Melalui chat whatsapp selularnya itu, di nomor selularnya +62 822-75xx-xx79. Juga di lanjuti, oleh wartawan media ini. Menyampaikan, kepadanya oleh “Wahyu” kbo dishub langsa itu.
Ijin bg..konfirmasi bg…Terkait..mobil mobil truck bermuatan tanah timbun bg..yg melintas wilayah KTL bg, Mulai dari simpang kantor kodim aceh timur langsa bg…sampai menuju jalan sp komodor bg. Knp kok bebas berlalu lalang ya bg, Sesuai adanya Peraturan mentri perhubungan no PM 20 Tahun 2019 tentang penyelengara angkutan barang.dengan kendaraan bermotor di jalan peraturan ini mengacu wajib mengunakan terpal penutup material galian C dan mudah tercecer, Ijin bg…bg.selaku kbo dishub Langsa bg…blh minta komentarnya bg. Ijin bg jawabannya bg, terkirim kepadanya. Sabtu, 27/09/2025 sekitar pukul.13.14.wib.
Sekelang beberapa menit kemudian, dengan sapaan panggilan “wahyu” itu. Yang sebagai kbo dishub pemko langsa, dirinya merespon dan membalasnya. Menurutnya, “wahyu” tersebut. Dia mengatakan, “Waalaikumsalam. Izin bg, sebelumnya terimakasih atas informasinya. Terima kasih juga sudah peduli dengan keamanan dan keselamatan pengguna jalan di kota langsa, untuk tindak lanjutnya akan saya koordinasikan dulu bersama atasan. Terima kasih kembali bg 🙏”, imbuhnya dengan singkat kepada wartawan media online ini. Sabtu, 27/09/2025 sekitar pukul.13.28.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup Sangat Gawat Tat, Semenjak Diduduki Oleh Pejabat "Plh" Kepala Dinas Perhubungan Langsa.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh