Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Binjai | Binjai – Proyek penanaman pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada 24 September 2025 kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp8,1 miliar itu terpantau tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta minim pengawasan, baik dari internal PDAM Tirta Sari Binjai maupun Dinas PUPR Kota Binjai.
Oknum FA, selaku pengawas internal PDAM Tirta Sari, diduga bermain mata dengan pihak rekanan. Hasil investigasi di lapangan justru menunjukkan ironi: FA tampak hadir tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, hanya mengenakan sandal. Padahal, sebagai pengawas, ia seharusnya memberi contoh disiplin keselamatan kerja kepada para pekerja, bukan justru menampilkan sikap abai yang memberi contoh buruk.
Lebih parah lagi, pengawasan dari pihak PUPR Kota Binjai nyaris tak pernah terlihat di lokasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran terstruktur dalam proyek vital tersebut.
Joko Basuki selaku BAWAS PDAM Tirta Sari Kota Binjai ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan FA sebagai Subcon mengatakan “akan menindak serius FA jika terbukti” ungkapnnya.
Sejumlah kalangan mendesak Wali Kota Binjai untuk segera menindak tegas Plt. Kepala Dinas PUPR Binjai serta FA dari PDAM Tirta Sari yang dinilai bermain di dua kaki kepentingan. Selain itu, Bawas PDAM Tirta Sari, Joko Basuki, juga diminta memberikan sanksi tegas terhadap FA yang sudah mencoreng wibawa lembaga dengan sikap tidak profesional.
Tak hanya itu, pihak-pihak terkait, terutama APH, diminta segera melakukan pemantauan dan audit menyeluruh terhadap proyek ini sebelum berujung pada kerugian negara. Dana Rp8,1 miliar yang dikucurkan untuk SPAM seharusnya menghadirkan layanan air bersih yang layak bagi masyarakat, bukan justru menjadi ajang permainan oknum yang menggadaikan integritas.
Publik kini menunggu, apakah Pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum berani membongkar dugaan permainan kotor dalam proyek SPAM tersebut, atau kembali membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian hukum. (Redaksi)