Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Aktivitas penebangan liar (ilegal logging) di kawasan Gunung Bawang,Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat semakin merajalela. Diduga, praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum, padahal kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ilegal Logging di Gunung Bawang Bengkayang Kian Merajalela, Warga Resah dan LPK-RI Ingatkan Ancaman Hukuman Berat

Seorang warga Desa Saka Taru yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Hutan lindung seharusnya dilindungi, bukan dibabat. Kalau dibiarkan terus-menerus, hutan kami akan habis. Kami bingung mau mengadu ke mana lagi, sementara setiap hari kayu terus keluar dari hutan,” ungkapnya,

Investigasi Media

Hasil investigasi awak media menemukan adanya aktivitas penebangan di Desa Lembah Bawang. Berbagai jenis kayu bernilai tinggi seperti Resak, Kruing, Meranti, Majau, Tekam, hingga Tengkawang Batu tampak sudah ditebang dan diolah menjadi kayu olahan berbagai ukuran.

Seorang warga lainnya, AA (53), menyebut kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Aktivitas pembalakan hutan lindung di Lembah Bawang sudah masuk tahap parah. Saya berharap ada penegakan hukum yang jelas, jangan tunggu hutan habis baru bertindak,” tegasnya kepada awak media ini Selasa, 23/02/2025.

Ia juga menduga adanya penampung kayu ilegal di wilayah Lembah Bawang.

“Selama ini kami tidak tahu kayu-kayu itu dibawa ke mana. Yang jelas setiap hari semakin banyak keluar,” tambahnya.

LPK-RI: Ilegal Logging Tidak Bisa Dibiarkan

Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marville Rondonuwu, menegaskan bahwa apapun alasannya, ilegal logging tidak dapat dibenarkan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membuat habitat satwa di hutan terancam punah.

“Ilegal logging jelas melanggar hukum. Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 19, Pasal 83, dan Pasal 94 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas melarang praktik tersebut,” ujar Marville.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindak pidana ilegal logging mencakup perbuatan seperti menebang pohon tanpa izin, mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah, hingga menghalangi petugas saat melakukan penindakan.

Sanksi Pidana Berat

Marville juga mengingatkan bahwa pelaku ilegal logging dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 100 miliar, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

KLHK Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KLHK perwakilan Bengkayang belum dapat dimintai keterangan resmi terkait maraknya praktik ilegal logging di kawasan hutan lindung Gunung Bawang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, menangkap para pelaku, serta menutup jalur distribusi kayu ilegal agar kerusakan hutan tidak semakin meluas dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

 

Pewarta : Albertus Aji

Editor : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar