
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Adanya laporan masyarakat kabupaten aceh singkil provinsi aceh, terkait dugaan kriminalisasi pejuang hak lahan-yakarim. Sesuai ulasan atas dokumen laporan kabupaten Aceh Singkil tersebut. Yang terhormat (yth), Bapak Ir. H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. – Bapak Kapolri Jenderal Polisi, – Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia. – Pimpinan Komisi III DPR RI, – Bapak Gubernur Aceh. – Bapak Kapolda Aceh, – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. – Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, di tempat.
Dalam perihal : Permohonan pengawasan dan evaluasi atas dugaan kriminalisasi, aktivis yakarim (ketua komda LRM RI aceh singkil). Dengan hormat, kami masyarakat aceh singkil. Menyampaikan laporan dan permohonan perhatian serius dari para pejabat tinggi negara terhadap kasus hukum yang menimpa saudara yakarim, seorang aktivis yang juga menjabat sebagai ketua komda lembaga rumpun masyarakat (LRM) RI aceh singkil.
Yang saat ini, telah di tetapkan sebagai tersangka oleh polda aceh. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan dari PT Delima Makmur, kronologi singkat kasus : 1.Awal persoalan yakarim menjalin kerja sama jual beli lahan, calon plasma dengan PT Delima Makmur. Seluruh kesepakatan di tuangkan secara sah, dalam akta notaris. Yang memuat mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah, atau jalur perdata.
2. Status hukum meski merupakan perjanjian perdata, saudara yakarim di tetapkan sebagai tersangka oleh polda aceh. Atas dasar laporan, dugaan bahwa lahan yang di jual merupakan milik pihak lain. Penahanan di lakukan oleh kejaksaan pasca berkas perkara, dinyatakan lengkap (P-21).
3. Respon masyarakat penetapan status tersangka ini, menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat aceh singkil. Yakarim selama ini, di kenal sebagai pembela hak rakyat kecil. Khususnya, dalam memperjuangkan kejelasan hak atas tanah masyarakat.
4. Dugaan pelanggaran prosedural, diduga terjadi pemaksaan jalur pidana. Terhadap kasus yang seharusnya di selesaikan secara perdata, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHPerdata. Khususnya, pasal 1338 dan pasal 1446.
Permohonan masyarakat, sehubungan dengan hal di atas. Kami memohon agar, 1. Presiden republik indonesia, memberikan atensi khusus. Terhadap kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivis dan pejuang hak rakyat.
2. Kapolri dan jaksa agung, memerintahkan evaluasi terhadap proses hukum dan penetapan status tersangka. Terhadap yakarim, serta menjamin tidak adanya penyimpangan prosedural atau kepentingan non-hukum.
3. Komisi III DPR RI, melakukan pengawasan langsung. Melalui fungsi kontrol terhadap penegak hukum, yang menangani kasus ini. 4, Komnas HAM RI. Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia, dalam proses kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat sipil.
5. Gubernur aceh, kapolda aceh. Dan kejati aceh, turut memastikan penanganan hukum di lakukan secara profesional. Adil, dan tidak diskriminatif.
Kami percaya, bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Yang dapat mencederai keadilan bagi rakyat kecil, perlindungan terhadap aktivis. Yang memperjuangkan hak masyarakat harus menjadi prioritas, bukan malah di jadikan target kriminalisasi.
Demikian laporan ini, kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan. Dan permohonan dukungan moral, dan hukum untuk keadilan yang lebih baik di aceh singkil.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : S.P)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh