Polres Tangerang Selatan, Gabungnyawartawanindonesia.co.id. – membongkar kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis beserta bahan bakunya senilai Rp 21 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis, 9 Orang Diamankan

Bahan baku tersebut diperkirakan bisa diolah menjadi hampir 1 ton tembakau sintetis siap edar. Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahan baku pembuatan narkoba ini diduga dikirim dari luar negeri.

“Kami dalami dari keterangan yang kita amankan, bahan-bahan tersebut itu dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini daerah Cina,” kata Pardiman dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, jaringan ini sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Seluruh proses distribusi dan penjualan dilakukan secara daring.

“Ini hanya melalui socmed saja penjualannya. Jadi ini yang kita amankan ini sudah pintar, jadi tidak melalui transaksi langsung. Semua transaksi melalui socmed,” ujarnya.

Dari perhitungan penyidik, bahan baku yang diamankan dapat menghasilkan hampir 1 ton tembakau sintetis jika diproses.

“Apabila diedarkan dalam bentuk sudah jadi, ini bisa mencapai kurang lebih 4 kuintal hingga hampir 1 ton. Jadi kalau sudah dibentuk dengan tembakau biasa, disuntikkan, disemprot, itu bisa menghasilkan hampir 1 ton,” jelas Pardiman.

Harga jual narkoba ini pun sangat tinggi. “Sebagian sudah diperjualbelikan, 1 gramnya Rp 1 juta,” imbuhnya.

Dari rangkaian itu, pada Senin (15/9), polisi mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Pardiman menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

“Untuk tersangka 1 dan 2 khusus mengedarkan. Untuk produksi itu ada bagiannya, jadi ada yang bagian memasak, ada yang komunikasi dengan atasnya mengenai bahan-bahannya. Jadi di sini sudah dibagi-bagi tugasnya, ada dua orang yang kita amankan bagian memasak,” terangnya.

Meski sudah menangkap sembilan tersangka, polisi masih memburu bandar besar yang memasok bahan baku.

“Masih kami dalami, namun kami sudah dapat inisialnya.,” kata Pardiman.

Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah bahan kimia dan alat produksi yang ditemukan di apartemen kawasan Cikarang, Bekasi. Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca

• 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca

• 1.124,5 gram serbuk mengandung MDMB 4EN-pinaca

• 4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene

• 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat

• berbagai peralatan produksi atau “alat memasak” narkoba

“Total barang bukti yang disita nominalnya kurang lebih Rp21 miliar,” kata Pardiman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari China.

( Yunus Harahap ).

Reporter: Yunus Bond