​Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Suasana di lingkungan institut agama islam negeri (IAIN) langsa diwarnai ketidakpastian menyusul belum adanya tindak lanjut konkret pasca-turunnya tim investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Sejumlah pejabat fungsional dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat dan diduga tidak memenuhi syarat, di laporkan masih aktif menduduki jabatannya hingga saat ini.
​Kondisi ini, menjadi perbincangan hangat di kalangan internal kampus, mengingat investigasi oleh Itjen Kemenag tersebut merupakan respons langsung atas adanya.
Laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang merinci dugaan ketidaksesuaian syarat pada sejumlah pejabat P3K, yang dilantik. Harapan akan adanya evaluasi dan koreksi dari pusat kini seolah masih mengambang tanpa kejelasan.
​Di tengah penantian tersebut, kunjungan Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, pada Jumat (19/9) kemarin, memberikan perspektif baru mengenai status kepegawaian P3K secara umum, meskipun tidak menyentuh kasus spesifik di IAIN langsa.
​Dalam pembinaannya kepada para ASN, Dr. Wawan memberikan gambaran tentang P3K sebagai sebuah skema kepegawaian yang unik dan memiliki batasan-batasan yang jelas. Beliau secara metaforis menyebut P3K sebagai “ciptaan baru oleh Allah,” sebuah anugerah yang patut disyukuri kehadirannya saat ini.
​“Untuk saat ini, mari kita banyak-banyak bersyukur dengan bisa menjadi P3K,” ujarnya, seraya menegaskan beberapa regulasi fundamental yang melekat pada status P3K.
​Menurutnya, P3K memiliki karakteristik yang berbeda dari PNS. “P3K tidak boleh mengambil tugas belajar. Hak pengembangan kompetensinya pun terbatas, hanya sekitar tiga hari dalam satu tahun. Selain itu, dalam skema saat ini, P3K tidak bisa naik pangkat,” tegas Dr. Wawan.
​Pernyataan dari pucuk pimpinan SDM kemenag ini, memberikan gambaran umum mengenai regulasi P3K. Namun, hal tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang berkembang di IAIN langsa : Bagaimana nasib para pejabat P3K, yang di laporkan. Dalam dumas karena diduga tidak memenuhi syarat saat diangkat?, hingga berita ini diturunkan. Civitas akademika IAIN langsa, masih menantikan langkah konkret dari kementerian agama pusat sebagai tindak lanjut dari laporan dumas dan hasil investigasi tim Itjen yang telah di lakukan.
(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pasca Investigasi Itjen, Status Pejabat P3K IAIN Langsa, Yang Diduga Tak Cukup Syarat Masih Menjabat.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh