Scroll Untuk Lanjut Membaca
Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta

 

Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lijuanda Anak Bokok (Alm), mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Joko Babang, Kabupaten Bengkayang, dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lijuanda tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak itu dipimpin oleh Hakim Ketua bersama hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Julfarida, S.H., M.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Lijuanda diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gersik periode 2017–2023 sekaligus seorang petani/pekebun. Ia ditangkap sejak 13 Februari 2025, dan sempat beberapa kali mengalami perpanjangan masa penahanan sebelum akhirnya menjalani proses persidangan di PN Pontianak.

Pewarta : Albertus Aji

Reporter: Jurnalis GWI