Batam-Kepri |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 28 agustus 2025, DPP LSM MAUNG mendesak Pemerinah kota Batam Propinsi Kepuluan Riau mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Lucky Cardinal yang memarkirkan kendaraan di sekitar jalan perumahan Lucky Estate dan trotoar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM MAUNG, Desak Pemerintah Tindak Tegas Hotel Lucky Cardinal, Terkait Parkir Liar Di Lucky Estate.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi melanggar etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius. Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara eksplisit melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Pasal 38 menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan harus bebas dari parkir liar yang menghalangi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menerapkan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah masalah serius yang mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan warga. Jika tidak ditindak dengan tegas, pelanggaran serupa akan terus terjadi.” Ungkap Ketua Umum DPP LSM MAUNG melalui Dedek wahyudi Divisi Investigasi yang bertugas di Batam.

LSM Maung juga menyoroti bahwa parkir liar di trotoar melanggar hak pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan harus memberikan fasilitas yang memadai bagi pejalan kaki, termasuk trotoar yang aman dan nyaman.

” Kami berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama” Pungkas Dedek mengakhiri

(Red/Penulis : TIM LSM Maung/Sumber : DPP LSM Maung)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh