Oknum Polisi Polsek Bacan Timur

Halmahera Selatan, Skandal memalukan kembali mengguncang institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Bacan Timur berinisial S diduga kuat menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang. Kasus ini menyulut kemarahan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana keseriusan Polri menjaga kehormatan dan integritas jajarannya?

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aib Besar di Polsek Bacan Timur: Oknum Polisi Diduga Hamili Warga, Publik Desak Propam dan Kapolres Bertindak Tegas.

Kronologi Kelam

Kisah ini bermula dari hubungan pribadi antara S dan F yang sudah terjalin cukup lama. Pada Maret lalu, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Dua bulan kemudian, korban dinyatakan positif hamil. Fakta kehamilan itu dipertegas oleh hasil USG RSUD Marabose yang menunjukkan janin telah berusia empat bulan.

Ironisnya, bukannya menunjukkan tanggung jawab, S justru bersikap seolah masalah ini perkara sepele. Ia mengakui pernah berhubungan dengan korban, namun berlindung dengan alasan rumah tangga.

“Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya juga akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” ujar S kepada wartawan dengan nada enteng.

Jeritan Korban

Korban F menceritakan, hubungan dengan S awalnya berlangsung harmonis. Namun semua berubah ketika ia dinyatakan hamil. S mulai menghindar, bahkan sempat menyangkal bahwa bayi yang dikandung adalah darah dagingnya.

“Dia bilang bisa saja bayi ini bukan anaknya. Padahal sebelumnya dia baik, tapi setelah saya hamil dia langsung menjauh,” tutur F dengan suara parau.

Lebih parah lagi, korban mengaku mendapat tekanan dari istri sah S. Ia dipaksa melupakan janji pernikahan siri yang sebelumnya pernah diucapkan sang oknum. Situasi ini membuat korban semakin terhimpit, baik secara mental maupun sosial.

Sikap Kepolisian

Kapolsek Bacan Timur mengonfirmasi adanya upaya mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi antara pelaku Sahbudin dengan perempuan, namun tidak ada titik temu,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota Propam Polres Halmahera Selatan menyarankan korban agar segera melapor langsung ke Divisi Propam demi penanganan resmi yang lebih objektif.

Kecaman Keras dari Praktisi Hukum

Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H. menilai kasus ini tidak bisa dipandang enteng. Ia menyebut ada dua dimensi pelanggaran yang dilakukan pelaku: pelanggaran pidana sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dan pelanggaran etik profesi Polri.

“Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ada tindak pidana yang jelas, ada pelanggaran etik yang nyata. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polri. Sanksi tegas, bahkan hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), wajib dijatuhkan,” tegas Yeri.

Gelombang Desakan Publik

Masyarakat Halmahera Selatan menilai kasus ini bukan hanya mencederai seorang perempuan, tetapi juga mencoreng marwah kepolisian. Kepercayaan publik dipertaruhkan, terlebih kasus melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung.

Desakan pun bergulir agar Kapolres Halmahera Selatan dan Propam Polda Maluku Utara segera turun tangan langsung. Publik menuntut proses hukum yang transparan, cepat, dan tanpa kompromi.

Landasan Hukum yang Mengikat

  • Pasal 284 KUHP: Perzinaan merupakan tindak pidana.
  • Kode Etik Polri (Perkap 14/2011): Larangan keras terhadap perbuatan tercela yang merusak citra institusi.
  • PP Nomor 1 Tahun 2003: Pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH.

Titik Kritis bagi Polri

Kasus ini menempatkan Polsek Bacan Timur dan Polres Halmahera Selatan dalam sorotan publik yang tajam. Membiarkan kasus ini mengendap sama saja dengan merusak kehormatan seluruh institusi Polri. Diam berarti pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara dan amanah rakyat.

Korban sendiri telah menyatakan tekad untuk membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri. Ia berencana melapor melalui call center 110 atau WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678 dengan bukti-bukti lengkap. Publik kini menunggu, apakah kepolisian berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan aib ini menguap tanpa kepastian.

Reporter: Warta Redaksi