Lebak |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal. Senin 25/08/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tumpahan Galian Tanah, Diduga ilegal, Di Sukamanah Rangkas Bitung, Akibatkan Laka Lantas, Apakah Tunggu Korban Jiwa??.

Hasil informasi yang dihimpun dan viralnya di Tiktok sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

Anwar Sopian Ketua Kabardaerah Group menegaskan, bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

Aturan dan Undang Undang sudah jelas yakni Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dan terlebih Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12 juta.

Dan diduga lalai akan keselamatan pengguna jalan di Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh