Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dugaan penyelewengan dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa Madat Aceh Timur Provinsi Aceh, kian menguat.
Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat seolah-olah sudah menerima dengan bukti tanda tangan penerima dana bantuan dari pemerintah.
Kecurigaan itu mencuat ketika para wali murid mempertanyakan kejelasan penyaluran dana PIP yang di salurkan oleh pemerintah untuk fakit miskin dan penduduk yang menerima PKH yang wajib menerima ban td usn tersebut.
Banyak wali murid yang sejak 2022 dan 2023, sementara tahun 2024 tidak pernah ada pencairan dana bantuan tersebut.
Ada keanehnya, pihak sekolah mengklaim semua dana sudah disalurkan dengan bukti tanda tangan, sebut salah seorang orang tua wali murid sekolah tersebut.
“Untuk tahun 2024, saya tidak pernah menerima sepeser pun. Tetapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya kata salah seorang wali siswa sekolah di pedalaman itu.
Media ini mencari informasi ke sejumlah wali murid mendapatkan sejumlah keterangan seputar bantuan dana untuk fakir miskin, ujar sejumlah sumber yang berhasil kita dapatkan dilapangan.
Sumber lain nya juga nama mereka tertera dalam daftar seolah sudah mengambil dana bantuan untuk murid sekolah di perkampungan dan sekolah di pedalaman.
Ada dugaan rekayasa administrasi inilah yang membuat orang tua wali semakin marah.
Kepala sekolah MIN 12 Luengsa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Rasyiah saat di hubungi Wartawan Kamis 21 Agustus 2025 dengan kontak Tlp selularnya yang mendapat tahap pertama tahun 2024 sebanyak 155 murid dan sudah disalurkan semua.
THN 2024 sebanyak 63 orang tahun berikutnya 2025 sebanyak 139 orang murid sedangkan belum ada Setiap siswa kalau kelas 6 memdapatkan Rp225.000. (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Kalau kelas II memdapatkan dana PIP Rp 450 000, (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Dana ini mulai diluncurkan pada tahun 2020, ada yang sudah dapat juga dan ada juga yang belum dapat sebut Kepala Sekolah kepada media di ujung ponselnya.
Media ini tidak mennyakan angka keseluruhan nya dari tahun 2020 sampi tahun 2025.
Tidak disebutkan secara rinci berapa keseluruhan nya nggran sejak tahun sebelum yang pasti semua anggaran sudah teratur dengan benar dan ada bukti nya tutup Rasyiah di ujung ponselnya dengan Wartawan media ini.
Alumni MIN 12 Luengsa Madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, H A Muthallib Ibr, SE.,SH., M.Si., M.Kn., CPM.,CPArb.,
Ditempat terpisah alumni MIN 12 Aceh Timur, H A Muthallib Ibr, SE.,SH., M.Si., M.Kn., CPM.,CPArb., mendesak aparat penegak hukum baik tim Tipikor Polres Aceh Timur, maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk segera turun tangan menyediliki kasus dugaan Korupsi di Sekolah MIN 12 Luengsa Madat Aceh Timur.
Menurutnya, “jika benar ada praktik pemalsuan tanda tangan, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori pidana,” ujar H Thallib yang juga Dosen FU Unsam.
Mantan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, ini adalah uang negara untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.l yangbharus di salurkan secara benar dan transparan.
“Kalau ada permainan tanda tangan, itu bentuk penyelewengan yang merugikan murid, wali, uang diduga adanya dugaan paslu kita mintak para korban silakan laporkan ke polisi kasus pemalsuan secara pidana ancaman pemalsuan tanda tangan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara ketentuan ini berlaku jika pemalsuan tandatangan dilakukan pada surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, pembebasan hutang, atau keterangan suatu peristiwa,” ujar H Thallib yang juga Ketua YARA Langsa.
“Bukan hanya hukuman juga dapat merusak kepercayaan publik maka pihak penegak hukum kita desak agar penyelidikan kasus ini di segera kan,” sebut Advokat di Aceh ini.
“Penegak hukum jangan lambat bergerak dan dana ini adalah yang masuk langsung ke rekening murid di sekolah itu, apakah bantuan ini sudah sejak lama atau baru tahun ini, namun perkiraan kita bantuan ini bisa jadi sudah berjalan sejak tahun 2020,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, “transparansi pengelolaan dana PIP wajib dijaga, ini bantuan untuk mencerdas kan murid di sekolah perkampungan,” ujar H Thallib yang juga Wartawan senior di Aceh .
Dana PIP dari 2022 hingga 2025 atau tahun tahun sebelumnya pencairan PIP di Aceh dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Syaratnya jelas: siswa atau orang tua membawa buku tabungan SimPel, KTP, dan KK. Jika diwakilkan, harus ada surat kuasa resmi dan identitas penerima kuasa apakah ini ada dilakukan secara prosedural disekolah MIN 12 ini, ujar H Thallib alumni MIN 12 tahun 80 an.
Pencaiam dana PIP dengan prosedur ketat ini, dugaan adanya pencairan tanpa sepengetahuan wali murid menjadi indikasi serius bahwa ada pihak-pihak adanya dugaan korupsi nanti nya.
Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah, melainkan persoalan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di negeri ini.
kami sebagai Alumni juga siap mendukung langkah hukum agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan kami juga awasi langkah hukum dalam kasus ini,
“Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak anak bangsa dan anak anak sekolah di pedalaman ini Juga kita minta kepada kepada kepala sekolah MIN 12 ini kalau sudah terlanjur masih menahan bantuan murid nya segera kembalikan secara transparan sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum.” tutup H Thallib.
(Jihandak Belang/Team YARA Langsa)