Kuala Tungkal, Tanjabbar – Gabungnyawartawanindonesia.co.id |Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kembali mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kuala Tungkal, Jambi. Kepala Lapas, Iwan Darmawan, dituding terlibat konspirasi bersama dua oknum petugas lapas dalam kasus penganiayaan terhadap warga binaan yang berujung cacat permanen.
Informasi yang dihimpun, korban bernama Apri, Rama, dan Eman mengalami penganiayaan berat oleh oknum petugas hingga menimbulkan luka seumur hidup. Lebih parah lagi, pihak keluarga mengaku ditekan untuk membuat surat pernyataan yang justru merugikan korban.
“Petugas datang membawa surat, katanya ini perintah Kalapas. Orang tua korban takut anaknya masuk penjara lagi, jadi terpaksa menurut,” ujar salah satu keluarga korban.
LBH PHASIVIC yang mendampingi korban menegaskan, bukti dan saksi atas dugaan kejahatan ini sangat kuat.
“Puluhan mantan napi siap memberikan kesaksian. Laporan ke Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto sudah kami sampaikan, begitu juga ke Ditjenpas,” tegas Fahmi dari LBH PHASIVIC.
Lebih jauh, Fahmi menyebut tindakan rekayasa surat pernyataan adalah bentuk konspirasi jahat yang mengarah pada upaya menutupi kejahatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, ini kejahatan HAM berat. Jika di Indonesia tidak ada tindak lanjut serius, kami siap melaporkan kasus ini ke **United Nations (PBB),” pungkasnya.
Kasus ini kini menyedot perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum dan Kemenkumham menindak tegas semua pihak yang terlibat semakin menguat, demi menjaga keadilan dan martabat kemanusiaan. (FH)
(Redaksi: Gabungnyawartawanindonesia.co.id)