Banten I |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada hari rabu 20/8/2025, banyaknya keluhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pedoman operasional Alun-alun Malingping. Disikapi serius oleh Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Camat Malingping, Diduga Tutup Mata Tata Kelola Alun-Alun.

Disampaikan Ketua Umum, Hendrik Arrizqy, bahwa pihaknya telah melayangkan atensi dan konfirmasi, beberapa Minggu lalu terhadap Camat Malingping agar melakukan tindak lanjut.

Yakni, mendorong Camat agar melakukan pembinaan tata kelola Alun-alun Malingping, diantaranya : 1. Camat Malingping agar mengadakan forum Rapat Besar bersama unsur pedagang, pengelola alun-alun, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

2. Membuat, menyepakati, dan menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam notulensi rapat serta dapat dipedomani oleh semua pihak.

3. Mendorong pengelolaan yang transparansi, tidak bersikap sebelah pihak serta menjungjung tinggi citra besar Alun-alun Malingping.

“Kami telah melakukan konfirmasi terhadap camat, agar melalukan tidak lanjut untuk mengadakan rapat bersama. Menyepakati hasil-hasil yang dituangkan, dalam notulensi rapat serta mendorong pengelolaan yang transparatif. Ungkap Hendrik, rabu 20/08/2025.

Terpantau kondisi dilapangan memang perlu adanya penataan, karena didapati oknum pedagang yang tidak teratur seperti tenda yang terpancang 24 jam di dalam Alun-alun. Hal itu, mendapat cibiran dari sejumlah kalangan karena meninggalkan kesan kumuh.

Dari hasil konfirmasi IMC dengan Camat Malingping, Pihak kecamatan menjawab diantaranya : Pengelolaan para pedagang alun-alun bukan merupakan tanggung jawab pihak kecamatan, camat menyebut unsur pengelola yang terlibat antara lain : perwakilan ormas, pedagang dan unsur Pol PP kecamatan.

(Rls/Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh