Jakarta |ganjngnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 18 agustus 2025, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Apararatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG), melayangkan kritik pedas terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang dinilai semakin tidak terkendali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Maung, Desak Evaluasi Kebijakan PBB : Kenaikan Harus Adil Dan Sesuai Kemampuan Warga.

Kenaikan yang signifikan ini, dianggap membebani masyarakat. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi, Maung menyoroti kurangnya transparansi dan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dasar perhitungan kenaikan PBB ini.

Mereka juga mempertanyakan apakah kenaikan ini telah melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat?.

“Kenaikan PBB ini sangat memberatkan. Masyarakat sudah susah, malah ditambah beban pajak yang terkesan ugal ugalan,” ujar Hadysa Prana Ketua Umum dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada sejumlah media.

Maung mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan PBB ini dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Jika pemerintah daerah terus menutup mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat, Maung tidak akan segan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat terus diperas dengan kebijakan yang tidak adil. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya,” Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

Aspek Hukum : 1. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Kenaikan PBB harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, namun harus memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

2. Peraturan Daerah (Perda): Kenaikan PBB biasanya diatur melalui Peraturan Daerah. Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Masyarakat berhak untuk mengetahui dasar hukum dan mekanisme perhitungan PBB.

3. Asas Keadilan dan Kemampuan: Pemungutan pajak harus memperhatikan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak. Kenaikan PBB yang terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dapat dianggap melanggar asas ini.

4. Gugatan Hukum (Judicial Review): Jika masyarakat merasa bahwa kenaikan PBB ini melanggar hukum, mereka dapat mengajukan gugatan hukum (judicial review) ke pengadilan untuk menguji keabsahan Perda yang mengatur PBB tersebut.

(Red/Penulis : Tim LSM Maung/Sumber : DPP LSM Maung)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh