Jakarta – GabungnyawartawanIndonesia.co.id | Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Jumat (8/8/2025).
Dua saksi tersebut adalah MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran program strategis nasional tersebut pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan agar konstruksi perkara terungkap jelas dan proses hukum berjalan objektif,” ujarnya di Jakarta.
Program Digitalisasi Pendidikan semestinya menjadi lompatan besar bagi pemerataan akses pembelajaran berbasis teknologi di Indonesia. Namun, dugaan adanya penyimpangan anggaran mencoreng tujuan mulia tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Redaksi: GabungnyawartawanIndonesia.co.id