Medan – GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pemerhati hukum kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa (5/8/2025). Aksi ini menitikberatkan tuntutan tegaknya hukum di wilayah hukum Polres Binjai pasca dua kasus besar yang belum diselesaikan secara profesional.
🧭 Profil Pemimpin Polres Binjai:
- Kapolres Binjai: AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si
- Kasat Reskrim Polres Binjai: AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si
🔍 Penculikan Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Massa menyuarakan kecaman atas dugaan Polres Binjai yang mencoba menempuh jalur restorative justice dalam penyelesaian kasus penculikan. Padahal menurut hukum:
- Perkap Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 menjelaskan bahwa restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana ringan—yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan bukan kejahatan terhadap nyawa atau kebebasan seseorang.
- Sedangkan penculikan menurut Pasal 328 KUHP adalah kejahatan serius dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sering melibatkan kekerasan, bahkan penghilangan nyawa dan trauma mendalam bagi korban.
Dengan demikian, penyelesaian penculikan lewat restorative justice adalah pelanggaran hukum dan etik yang tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
🔥 Penyerangan Ketua OKP oleh Ormas FKPPI: Proses Hukum Mandek
Kasus lain yang turut menjadi sorotan adalah penyerangan terhadap Ketua salah satu OKP oleh anggota Ormas FKPPI di Langkat. Meskipun ada rekaman video dan saksi mata, proses hukum hingga kini berjalan lambat dan tidak transparan.
Massa menegaskan bahwa tidak boleh ada keistimewaan atau perlindungan hukum atas nama ormas, serta mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara serius.
🛑 Tuntutan Aksi:
- Copot jika terbukti melanggar prosedural: Kapolres Binjai (AKBP Bambang Christanto Utomo) dan Kasat Reskrim (AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian).
- Tolak restorative justice untuk penculikan—kejahatan berat yang harus diproses hukum penuh.
- Usut tuntas penyerangan Ketua OKP tanpa pandang bulu terhadap ormas FKPPI.
- Mabes Polri dan Kapolda Sumut wajib turun tangan melakukan audit independen.
- Pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di Sumut.
✍️ Kesimpulan Redaksi GabungnyaWartawanIndonesia.co.id:
📌 Penculikan = kejahatan berat yang tak bisa diselesaikan secara damai.
📌 Penyerangan terhadap tokoh OKP = tindak pidana serius, bukan konflik biasa.
📌 Restorative justice BUKAN solusi untuk kasus kekerasan serius.
📌 Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok atau ormas.
“Jika hukum bisa dinegosiasikan, keadilan hanya menjadi metode tawar-menawar—dan negara akan kehilangan wibawa hukum.” — (Redaksi)
Reporter: Tim Investigasi GabungnyaWartawanIndonesia.co.id
Editor: Team Redaksi
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id — Bersama Rakyat, Kawal Hukum, Bongkar Fakta!
© 2025